Cegah Penyebaran Virus Corona

DPMPTSP Pekanbaru  Hanya Berlakukan Pelayanan dengan Sistem Online

Rudi Misdian

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Usulan Pekanbaru untuk PSSB sudah disetujui kemenetrian kesehatan. Seiring dengan itu, Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, mulai hari ini hanya memberikan pelayanan sistem online bagi warga maupun pelaku usaha yang ingin mengurus berbagai perizinan dan non perizinan di Kota Pekanbaru.

Menurut Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian menjelaskan  bahwa,  dengan pemberlakuan pelayanan online maka pelayanan secara langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman ditutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

Dijelaskan Rudi, penutupan pelayanan di MPP tersebut sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

"Sekarang kita hanya melayani pelayanan sistem online. Sedangkan,  seluruh permohonan pengajuan perizinan dan non perizinan bisa dilakukan melalui situs atau laman perizinan.pekanbaru.go.id," terang Rudi kepada wartawan,  Senin (13/4/2020).

Rudi menambahkan, khusus untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan, tetap diberikan pihaknya di loket tenan yang ada di MPP.

"Dengan catatan wajib membawa berkas asli dan mengambil nomor antrian online melalui situs mpp.pekanbaru.go.id. Dan kita harapkan perhatian dan kerjasama semua pihak, sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus dan pelayanan secara maksimal di MPP bisa kita berikan lagi seperti biasa," imbuh Rudi. (Kur)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar